Kamis 15 Dec 2022 08:04 WIB

Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Pahami KUHP

KUHP baru hakikatnya mengubah fungsi fundamental hukum pidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyerahkan laopran kepada Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyerahkan laopran kepada Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menegaskan lulusan Politeknik Pemasyarakatan-Imigrasi yang baru saja diwisuda harus memahami KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru. Hal tersebut disampaikannya Yasonna saat mewisuda 300 orang mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan 290 orang mahasiswa Politeknik Imigrasi (Poltekim).

"Kalian harus mempelajari dengan cermat seluruh pasal yang terdapat dalam KUHP, karena KUHP ini adalah bagian dari regulasi yang menjadi dasar kalian dalam bekerja, serta melaksanakan tugas dan fungsi," kata Yasonna dalam keterangan pers pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Yasonna menyebut tahun ini istimewa karena pertama kalinya dalam sejarah bangsa Indonesia mempunyai produk hukum yaitu KUHP yang dihasilkan oleh bangsa Indonesia yang kompeten. KUHP baru ini, lanjut Yasonna, hakikatnya adalah mengubah fungsi fundamental hukum pidana.

"Yaitu sebagai landasan dan asas normatif atau kaidah yang memberikan pedoman, kriteria, atau paradigma terhadap masalah pidana dan pemidanaan di Indonesia," ujar Yasonna.

Dalam orasi ilmiahnya, Yasonna menekankan bahwa orang yang bekerja di Kemenkumham harus paham tentang KUHP. "Tentunya juga harus paham aturan-aturan lainnya yang relevan dengan tugas dan fungsi kalian nantinya," sebut Yasonna.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM Hukum dan HAM), Asep Kurnia mengatakan selama masa pandemi, proses pembelajaran dilaksanakan secara virtual atau pembelajaran jarak jauh. Sedangkan proses pelatihan dan pengasuhan dilaksanakan bekerja sama dengan kantor wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dan imigrasi.

“Selain itu, juga telah dilaksanakan pengabdian kepada masyarakat, yang sesuai dengan program Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujar Asep.

Total sebanyak 590 mahasiswa lulus dalam Program Diploma IV Poltekip dan Poltekim tahun akademik 2022. Sejumlah 300 mahasiswa diantaranya lulus dalam Diploma IV Poltekip, yang terdiri dari 100 mahasiswa Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, 109 mahasiswa Program Studi Teknik Pemasyarakatan, dan 91 mahasiswa Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan.

Sementara itu, sejumlah 290 mahasiswa lulus dalam Program Diploma IV Poltekim yang terdiri dari 35 mahasiswa Program Studi Manajamen Teknologi Keimigrasian, 106 mahasiswa Program Studi Administrasi Keimigrasian, dan 149 mahasiswa Program Studi Hukum Keimigrasian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement