Kamis 15 Dec 2022 09:20 WIB

Dicopot dari Sekda, Abdul Hayat Gani Gugat Gubernur Sulsel

Gugatan ke PTUN Makassar sehubungan dengan SK presiden terkait pencopotan sekda.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman
Foto: Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pencopotan eks sekretaris daerah (sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani menuai kontroversi. Dia pun menggugat keputusan itu ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Pengacara Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, mengatakan gugatan itu sehubungan dengan surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat sebagai sekda provinsi. Menurut dia, terdapat kekeliruan dalam SK yang baru disampaikan setelah tanggal ditetapkan berlaku.

"Kami melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, sehubungan dengan SK Presiden 142/TPA/2022 tentang pemberhentian Abdul Hayat selaku sekda Provinsi Sulsel. SK ini ditetapkan di Jakarta pada 30 November 2022," kata Yusuf dalam konferensi pers di Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Rabu (14/12/2022).

Selain itu, lanjut di, ada pula dugaan kekeliruan prosedur administrasi pemerintahan yang salah peruntukan. Kesalahan berikutnya, surat penetapan SK tersebut berjalan sendiri. Seharusnya, menurut Yusuf, dalam surat itu dilengkapi dengan konsideran dasar surat ini keluar.

Pasalnya, seseorang yang dicopot dari jabatannya harus jelas perkaranya apa. Meskipun ada petikan, tapi jika tanpa konsideran pemberhentian, maka tentu akan menjadi pertanyaan dan diduga ada ketentuan administrasi yang dilanggar.

Bahkan, kata Yusuf, diduga ada resistensi atas surat Nomor 800/7910/BKD yang ditujukan ke Presiden Jokowi cq Menteri Sekretaris Kabinet di Jakarta pada 12 September 2022, perihal bersifat rahasia terkait permohonan pemberhentian Sekda Provinsi SulselAbdul Hayat Gani.

Setelah diperiksa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. "Saya selaku kuasa hukum, Jumat, mengajukan gugatan ke PTUN berkaitan masalah ini," ucap Yusuf.

"Sedangkan untuk tim lima yang menilai kinerja sekda itu nantinya berbentuk pidana. Kami menduga surat itu dibuat di luar pagar Pemprov Sulsel karena sebenarnya BKD tidak mengetahui sehingga tidak berkesesuaian," ujar Yusuf yang juga eks anggota DPRD Kota Makassar itu.

Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotan dirinya dari Gubernur Sudirman pada Rabu (13/12) sore WIB. Surat dari petikan keputusan Presiden Nomor 142/TPATahun 2022 itu diterbitkan pada 30 November 2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Negara Farid Utomo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan sekda Sulsel telah ditunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Andi Aslam adalah mantan Bupati Pinrang periode 2009-2019 sekaligus pamong senior.

"Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian," kata Jausi.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekda Provinsi Sulsel. Selain itu, sudah ada pula SK dari Presiden Jokowi terkait pemberhentian AbdulHayat Gani per tanggal 30 November 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement