Kamis 15 Dec 2022 13:00 WIB

Kasus Harian COVID-19 Korea Selatan Masih di Atas 70 Ribu

Korsel akan memutuskan kebijakan tentang pemakaian masker di dalam ruangan.

Pekerja Korea Selatan menyemprotkan disinfektan sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus corona, di sebuah jalan di Seoul, Korea Selatan, 06 Oktober 2020.
Foto: EPA-EFE/JEON HEON-KYUN
Pekerja Korea Selatan menyemprotkan disinfektan sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus corona, di sebuah jalan di Seoul, Korea Selatan, 06 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kasus harian COVID-19 Korea Selatan masih di atas 70.000 kasus pada hari ketiga berturut-turut, Kamis (15/12/2022). Ini terjadi di tengah kekhawatiran lonjakan saat pemerintah mempertimbangkan pelonggaran pemakaian masker di dalam ruangan.

Otoritas mencatat 70.154 kasus harian COVID-19, termasuk 38 kasus impor, sehingga secara keseluruhan berjumlah 27.995.726 kasus, menurut Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korea (KDCA). Data KDCA menunjukkan kasus harian COVID pada Selasa naik menjadi 86.852 kasus, tertinggi dalam tiga bulan sejak 14 September, ketika kasus harian mencapai 93.949 kasus.

Baca Juga

Pemerintah mengatakan akan memutuskan kebijakan tentang pemakaian masker di dalam ruangan, pembatasan COVID-19 yang masih berlaku di negara tersebut, pada akhir Desember. Otoritas akan melihat berbagai faktor seperti jumlah kasus, kematian dan pasien rawat inap.

KDCA berencana mengelar konferensi pers terkait kebijakan pemakaian masker di dalam ruangan pada 23 Desember.

Korsel juga mencatat 58 kematian baru COVID sehingga totalnya menjadi 31.232 kematian. Sementara jumlah pasien kritis sebanyak 465 pasien, bertambah dua dari hari sebelumnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement