Kamis 15 Dec 2022 13:25 WIB

KPK Juga Periksa Ruang Sercer CCTV Terkait OTT DPRD Jatim

Para pihak yang dikabarkan terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak.
Foto: Dok Pemprov Jatim
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, pada Kamis (15/12/2022). Sahat dikabarkan terjaring OTT pada Rabu (14/12/2022) malam.

Tim dari KPK juga menggeledah ruang server CCTV dan ruang Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah pada Sekretariat DPRD Jatim. Ruang yang digeledah ini berada di lantai dua Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya.

Baca Juga

Ruang kerja Sahat Tua Simanjuntak pun dipasangi stiker bertuliskan 'Dalam Pengawasan KPK'. Artinya tidak diperkenankan siapa pun masuk ke sana, kecuali petugas dari KPK. Sementara itu, Sahat Tua Simanjuntak dan sejumlah orang yang turut ditangkap disebut-sebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.

Saat ditanya terkait penangkapan Sahat, Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Anwar Sadad mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu," ujarnya, Kamis (15/12/2022).

Ketua Golkar Jatim, M Sarmuji juga mengaku belum bisa memastikan perihal penangkapan kadernya oleh KPK. Ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait penangkapan tersebut. "Saya belum tahu pasti (penangkapan Sahat). Belum ada (informasi terkait penangkapan Sahat)," ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan terkait adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Surabaya. Namun demikian, ia belum menjelaskan secara pasti terkait siapa saja yang ditangkap dan kasus yang menjerat pihak terkait.

“Benar tadi malam tim KPK berhasil melakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di wilayah Surabaya Jatim,” kata Ali Fikri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement