Kamis 15 Dec 2022 13:30 WIB

UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Atur Tujuh Hal, Apa Saja?

Singapura kerap menjadi negara tujuan atau transit dari pelaku kejahatan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) bersama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja di bidang imigrasi tahun 2022, evaluasi kinerja di bidang pemasyarakatan pasca UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan evaluasi tata kelola SDM di Kementerian Hukum dan HAM.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) bersama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja di bidang imigrasi tahun 2022, evaluasi kinerja di bidang pemasyarakatan pasca UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan evaluasi tata kelola SDM di Kementerian Hukum dan HAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agendanya adalah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan atau Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives, menjadi undang-undang.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan, undang-undang tersebut setidaknya akan mengatur tujuh hal yang berkaitan dengan ekstradisi Indonesia-Singapura. Pertama, adalah kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi.

Baca Juga

"Tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian terhadap sukarela ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan," ujar Yasonna saat rapat paripurna, Kamis (15/12/2022).

Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Salah satu wujud bentuk kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian ekstradisi.

Ekstradisi sendiri merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili untuk tujuan proses peradilan. Maupun pelaksanaan hukuman atau suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.

"Dengan demikian membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia, sekaligus perwujudan peran aktif negara dalam menjaga ketertiban dunia," ujar Yasonna.

Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas proses hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar wilayah Indonesia, maka diperlukan perjanjian kerja sama antarnegara mengenai ekstradisi buronan. Salah satunya dengan Singapura yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Pentingnya pembuatan kerja sama ekstradisi dengan Singapura tidak terlepas dari intensitas pergerakan warga negara yang tinggi. Hal tersebutlah yang menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura," ujar Yasonna.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement