REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agendanya adalah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan atau Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives, menjadi undang-undang.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, untuk meningkatkan efektivitas proses hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar wilayah Indonesia, maka diperlukan perjanjian kerja sama antarnegara mengenai ekstradisi buronan. Salah satunya dengan Singapura yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
Pentingnya pembuatan kerja sama ekstradisi dengan Singapura tidak terlepas dari intensitas pergerakan warga negara yang tinggi. Hal tersebutlah yang menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.
"Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan. Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura," ujar Yasonna dalam rapat paripurna, Kamis (15/12/2022).
Berdasarkan hasil kesepakatan antara Indonesia dan Singapura, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Diantaranya adalah tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Salah satu wujud bentuk kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian ekstradisi.
Ekstradisi sendiri merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili untuk tujuan proses peradilan. Maupun pelaksanaan hukuman atau suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.
"Dengan demikian membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia, sekaligus perwujudan peran aktif negara dalam menjaga ketertiban dunia," ujar Yasonna.
UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, setidaknya akan mengatur tujuh hal. Ketujuh poin tersebut adalah kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi; tindak pidana yang dapat diekstradisikan; dasar ekstradisi; pengecualian wajib terhadap ekstradisi; pengecualian terhadap sukarela ekstradisi; permintaan dan dokumen pendukung; serta pengaturan penyerahan.