REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total kekayaan Rp 10.700.966.004.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip dari laman https://elhkpn.kpk.go.id pada Kamis, Sahat Tua melaporkan kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jatim.
Adapun rinciannya, Sahat Tua tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp 7.475.000.000 yang tersebar di Kota Surabaya dan Kota Jakarta Timur.
Berikutnya, ia juga tercatat memiliki tiga unit mobil senilai Rp 1.730.000.000 dengan rincian Toyota Velfire tahun 2015 senilai Rp 600.000.000, Toyota Voxy tahun 2018 senilai Rp 430.000.000, dan Mercedes Benz E 250 tahun 2016 senilai Rp 700.000.000.
Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp 1.495.966.044. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Sahat Tua senilai Rp 10.700.966.004.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Sahat Tua bersama tiga orang lainnya yang terdiri dari staf ahli di DPRD dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12) malam.
Penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan.