Kamis 15 Dec 2022 18:15 WIB

Mantan Pegawai Twitter Divonis Tiga Tahun Penjara

Ahmad Abouammo dihukum 3,5 tahun penjara atas dakwaan spionase untuk Arab Saudi

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Logo Twitter.
Foto: Unsplash
Logo Twitter.

REPUBLIKA.CO.ID, OAKLAND -- Mantan manajer Twitter Inc dihukum 3,5 tahun penjara atas dakwaan spionase untuk Arab Saudi. Ia diduga membagikan dan membuka data pengguna beberapa tahun yang lalu.

Pada Agustus lalu juri memutuskan Ahmad Abouammo bersalah dalam sidang pengadilan federal di San Francisco. Awalnya Jaksa Amerika Serikat (AS) ingin ia dihukum 7 tahun penjara.

Baca Juga

"Hukumnya cukup berat mencegah industri teknologi dan media sosial menjual data pengguna yang rentan," kata jaksa Kamis, (15/12/2022).

Hukuman maksimal dakwaan terhadap Abouammo bisa sampai puluhan tahun penjara. Pengacara Abouammo meminta Hakim Distrik AS Edward Chen untuk menjatuhkan hukum percobaan di rumahnya tanpa hukuman penjara.

Mereka merujuk masalah kesehatan klien mereka, tidak adanya dakwaan yang lain dan masalah keluarga yang melandanya saat ia bekerja di Twitter sekitar tahun 2013 sampai 2015.

Kasus ini fokus pada upaya Abouammo mencari data dua pengguna Twitter, jam tangan seharga 42 ribu dolar AS dan dua pengiriman uang sebesar 100 ribu dolar AS yang ia terima dari pejabat Arab Saudi.

Abouammo bertanggung jawab pada hubungan Twitter dengan jurnalis dan artis di Timur Tengah dan Afrika Utara. Jaksa mengatakan ia memberikan informasi sensitif dari sistem perusahaan.

Data itu digunakan untuk membantu pemerintah Arab Saudi mengidentifikasi dan menemukan pengguna Twitter yang diinginkan. Hal ini berpotensi membuat mereka dipresekusi.

Pengacara dari bantuan hukum yang mewakili Aboummo belum menanggapi permintaan komentar. Twitter yang baru-baru ini dibeli Elon Musk dan Kedutaan Besar Arab Saudi di Washington juga tidak menanggapi permintaan komentar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement