Kamis 15 Dec 2022 16:38 WIB

Tasikmalaya Utara Disiapkan Jadi Daerah Otonomi Baru

Tasikmalaya Utara rencananya akan memiliki sembilan kecamatan dan 79 desa.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nur Aini
Warga beraktivitas di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa (8/11/2022). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah utara.
Foto: bayu adji
Warga beraktivitas di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa (8/11/2022). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah utara.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah utara. DOB itu rencananya akan memiliki sembilan kecamatan dan 79 desa.

Kepala Bagian Tata Pemerintahanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Ria Supriana, mengatakan, pihaknya telah menerima usulan dari para tokoh masyarakat dari wilayah utara Tasikmalaya. Para tokoh masyarakat itu disebut ingin membuat DOB Kabupaten Tasikmalaya Utara dengan cakupan Kecamatan Sukaratu, Cisayong, Sukahening, Rajapolah, Jamanis, Ciawi, Sukaresik, Pagerangeung, dan Kadipaten. "Kalau dari usulan, itu akan terdiri dari sembilan kecamatan dan 79 desa. Kami menunggu rekomendasinya untuk melakukan kajian akademis. Nanti akademisi yang menjelaskan berbagai aspek," kata dia, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga

Apabila telah menerima rekomendasi, Ria mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian akademis, salah satunya untuk menentukan ibu kota dan luasan wilayah DOB itu. Kajian akademis itu rencananya akan dilakukan pada tahun depan. "Supaya nanti dari kajian akademis itu ada evaluasinya," kata dia.

Dengan adanya usulan DOB, Ria mengatakan, Pemkab Tasikmalaya akan memberikan dukungan. Menurut dia, prinsip pembentukan DOB tak lain untuk pemberdayaan masyarakat. "Karena, jujur saja, 33 persen jalan di Kabupaten Tasikmalaya rusak. Kalau ada pemekaran, pembangunan bisa lebih merata," ujar dia.

Ketua Presidium Kabupaten Tasikmalaya Utara, Ato Rinanto, mengatakan, pembentukan DOB merupakan sebuah kebutuhan untuk masyarakat di Jawa Barat (Jabar). Pasalnya, apabila dibandingkan dengan Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim), jumlah jumlah penduduk di Jabar disebut jauh lebih banyak dibandingkan di Jateng dan Jatim. Sementara total kabupaten/kota di Jabar lebih sedikit dibandingkan Jateng dan Jatim. "Atas dasar itu, Provinsi Jabar telah menyusun RPJMD. Di dalamnya ada rencana pemekaran menjadi 42 kabupaten/kota. Karenanya, kami berikhtiar untuk pengajuan DOB di Tasikmalaya utara agar terjadi percepatan pembangunan dan pelayanan," kata dia.

Menurut Ato, wilayah Tasikmalaya utara memiliki potensi yang cukup besar. Itu dibuktikan dengan sumbangsih pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar. Ia menyebutkan, dari total Rp 92 miliar PAD Kabupaten Tasikmalaya, sekitar 43 persen berasal dari wilayah utara.

Tak hanya itu, potensi perdagangan di Tasikmalaya utara juga disebut cukup tinggi. Ditambah, potensi wisata di wipayah ini juga sudah menggeliat. "Kami juga punya geothermal di Kadipaten. Kami yakin potensi itu bisa menjadi daerah mandiri," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement