Kamis 15 Dec 2022 16:40 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Kurir Paket, OJK Ingatkan Hal Ini

Modus penipuan tersebut bernama sniffing, dan bisa menguras habis saldo di rekening

Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh hacker uang dilakukan menggunakan jaringan internet.
Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh hacker uang dilakukan menggunakan jaringan internet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan adanya penipuan berkedok kurir paket melalui aplikasi pesan singkat. Modus penipuan tersebut bernama sniffing, dan bisa menguras habis saldo di rekening korban.

Dalam siaran persnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh hacker uang dilakukan menggunakan jaringan internet. Tujuan utamanya mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email dan data penting lainnya.

Baca Juga

OJK memaparkan cara mengenali modus penipuan sniffing berkedok kurir paket, di antaranya:

1. Biasanya pelaku berpura-pura menjadi kurir paket dan memberikan informasi palsu melalui pesan Whatsapp.