Polisi Menyamar Jadi Wartawan Dinilai Cederai Pers

Rep: Mabruroh/ Red: Fernan Rahadi

Kartu pers wartawan Indonesia (ilustrasi)
Kartu pers wartawan Indonesia (ilustrasi) | Foto: portaliga.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia jurnalistik dikagetkan oleh kabar adanya anggota Polri yang menyamar menjadi wartawan selama 14 tahun. Anggota Polri tersebut adalah Iptu Umbara Wibowo yang bekerja sebagai wartawan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Umbara Wibowo baru saja dilantik menjadi Kapolsek Kradenan pada Senin (12/12/2022) lalu. Setelah kabar ini terkuak, sejumlah pihak pun mempertanyakan maksud dan tujuan penyamarannya, bahkan menyangsikan jabatannya yang naik secara tiba-tiba. 

"Prestasi dan urgensi apa sehingga personel yang bekerja di luar struktur dan hidden ini tiba-tiba dipromosikan mendapat jabatan Kapolsek?" tanya pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto pada Kamis (14/12/2022).

Menurut Bambang, tugas intelijen memang memungkinkan hal tersebut terjadi, anggota polri yang menyamar menjadi wartawan. Namun kata dia, ini semakin menarik, karena kerjaan intelejen yang tertutup tiba-tiba dibuka sendiri oleh institusi tersebut.

"Kasus ini menjadi menarik karena personel intelijen yang merupakan kerja-kerja tertutup, kemudian dibuka oleh institusinya sendiri dengan mengangkat personel tersebut menjadi seorang Kapolsek, salah satu jabatan struktural," ujar Rukminto.

"Itu bisa dibaca sebagai salah satu bentuk arogansi institusi kepolisian," sambungnya.

Bambang menilai, kasus ini juga dianggap telah mencederai pers, karena kepolisian dianggap tidak menghargai profesi pers yang juga dilindungi Undang-Undang dan menjadi salah satu pilar demokrasi dengan menyusupkan personelnya seolah untuk memata-matai.

"Jadi tidak ada perlunya wartawan dimata-matai. Memangnya wartawan hendak melakukan tindakan subversif? Itu jelas mengecawakan publik," katanya.

Selain itu, Bambang yakin kasus ini pun membuat kehebohan di internal kepolisian. Bisa dibayangkan seorang personel yang tidak pernah menjalankan fungsi-fungsi umum di kepolisian selama 14 tahun, tidak ikut apel pagi, tidak ikut upacara dan lain-lain, tiba-tiba diangkat sebagai Kapolsek. "Ini jelas akan memunculkan kecemburuan," ujarnya.

 

Terkait


Polisi Nyamar jadi Wartawan, Dianggap Mencederai Pers

Mabes Polri Tanggapi Polemik Kapolsek yang Menyamar Jadi Jurnalis TVRI

Polda Jateng Bantah Iptu Umbaran Dicopot dari Kapolsek Kradenan

Kisah Wartawan Meliput Gempa, Badan Bau Berhari-Hari tidak Mandi

Berapa Jumlah Pasal dalam Kode Etik Jurnalistik?

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark