Kamis 15 Dec 2022 17:43 WIB

Ini 2 Pasal Baru Soal Honorer di UU ASN yang Masuk Proglegnas 2023

Tenaga Honorer, Kontrak, dan Pegawai Tidak Tetap akan diangkat oleh pemerintah pusat.

Red: Stevy maradona
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade PPPK Kabupaten Indramayu mengepung Pendopo Indramayu. Mereka protes karena dari 1.899 guru honorer yang lulus PPPK, hanya 280 orang yang diangkat oleh Pemda Indramayu.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade PPPK Kabupaten Indramayu mengepung Pendopo Indramayu. Mereka protes karena dari 1.899 guru honorer yang lulus PPPK, hanya 280 orang yang diangkat oleh Pemda Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR hari ini mengesahkan 39 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional pembahasan 2023. Di antara puluhan RUU itu, terselip RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembahasan beleid ASN ini pastinya akan menarik perhatian karena persoalan tenaga honorer yang belum ada solusinya sampai saat ini, seperti tenaga honorer guru.

Guru honorer masih berpolemik, karena meskipun pemerintah pusat sudah mengangkat para guru honorer ini, tetapi setelah mereka lulus seleksi, belum juga ditempatkan di daerah. Ini membuat para guru kebingungan, karena belum ada penempatan dan belum mendapat gaji selaiknya yang sudah diangkat pemerintah.

Dalam beleid yang beredar di pers, ada dua pasal yang menarik karena disisipkan dan terkait dengan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawi tetap non PNS, dan tenaga kontrak. Yakni pasal 131A yang berisi enam ayat dan pasal 135A yang berisi dua ayat. 

Pasal 131A adalah pasal baru yang di UU ASN sebelumnya tidak ada. Pasal ini berbunyi: 

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Kemudian pasal 135A juga pasal baru yang disisipkan antara pasal 135 dan 136. Pasal ini berisi: 

(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement