Kamis 15 Dec 2022 18:03 WIB

Polda Metro: Satu Unit ETLE Bisa Rekam Ratusan Pelanggaran

Polda Metro Jaya klaim satu unit ETLE bisa merekam ratusan pelanggaran lalu lintas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi lalu lintas menunjukan mobil yang sudah dipasang perangkat sistem tilang elektronik  (ETLE) Mobile di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Polda Metro Jaya klaim satu unit ETLE bisa merekam ratusan pelanggaran lalu lintas.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi lalu lintas menunjukan mobil yang sudah dipasang perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Polda Metro Jaya klaim satu unit ETLE bisa merekam ratusan pelanggaran lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim satu unit kamera electronic traffic law enforcemet (ETLE) mobile dapat  melakukan merekam ratusan pengendara yang melanggar lalu lintas. Namun demikian, secara pasti angka pelanggaran lalu lintas hingga saat ini belum disampaikan secara resmi. 

"Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam jalur mana, kalau sehari bisa mencapai 250 (pelanggaran) per kendaraan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Baca Juga

Lebih lanjut, ratusan pelanggar yang terekam dalam satu unit ETLE mobile tersebut dari kendaraan roda empat dan juga kendaraan roda dua. Adapun jenis pelanggaran yang banyak terekam oleh ETLE Mobile adalah adalah melanggar ketentuan ganjil genap, dan juga tidak menggunakan helem bagi pengendara sepeda motor.

"Tidak menggunakan helm lawan arus, ada lengkap semuanya, melanggar rambu, sabuk pengaman, ganjil genap. Paling banyak ganjil genap," ungkap Latif. 

Sebelumnya,  Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile yang disebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Tangerang Selatan untuk penindakan para pelanggar lalu lintas. Peluncuran ETLE Mobile ini juga masih dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-73.

"Ini adalah bagian dari perintah Bapak Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan, transformasi operasional, tansformasi sumber daya manusia guna mencapai Polri yang dipercaya oleh publik, meraih kembali kepercayaan masyarakat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam sambutannya, Selasa (13/12).

Peluncuran 11 unit ETLE Mobile itu dilaksanakan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya yang juga dihadiri, Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto, serta pihak perwakilan Gubernur DKI Jakarta yakni Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Selain meluncurkan ETLE Mobile, Polda Metro Jaya juga meluncurkan aplikasi info Laka Lantas, dan Police Smart.

Fadil memastikan inovasi-inovasi yang telah diluncurkan tersebut objektif, transparan, responsible, dan juga humanis tapi tetap bisa terus dikembangkan. Nantinya, ETLE Mobile tersebut akan dioperasikan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta yang belum terjangkau oleh ETLE statis. 

"ETLE mobile ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat, untuk dapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya," kata Fadil.

Diketahui, kamera ETLE mobile ini terpasang di mobil patroli milik Ditlantas Polda Metro Jaya. Kamera tersebut berfungsi menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara saat petugas sedang berpatroli di jalanan. Adapun beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ini adalah pemotor tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan tiga, menggunakan handphone saat berkendara, dan lainnya. 

Selanjutnya, pelanggar yang tertangkap kamera akan langsung masuk ke sistem yang di dalam tablet di dalam mobil patroli. Lalu data dikirim ke back office untuk diverifikasi. Kemudian petugas back office melakukan verifikasi maka akan diterbitkan surat konfirmasi yang kemudian dikirim ke terduga pelanggar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement