Kamis 15 Dec 2022 18:28 WIB

Usai Dikritik, Menkes Sesuaikan Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship

Internship diharap mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya melakukan penyesuaian terkait besaran bantuan biaya hidup (BBH) dokter internship atau magang. Penyesuaian ini dilakukan setelah besaran BBH yang dikeluarkan Kemenkes mendapat kritik dari dokter.

"Berdasarkan masukan teman-teman sekalian, kami mengevaluasi bersama bantuan biaya hidup bersama enam kategori daerah," tutur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara daring, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga

Kategori pertama di daerah terpencil perbatasan dan kepulauan, Kemenkes memberikan bantuan biaya hidup paling tinggi dengan nominal Rp 6.499.575. Kemudian, kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp 3.999.574.

Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp 3.727.034. Selanjutnya kategori keempat adalah Sumatra dan NTB (di luar Ibu Kota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp 3.498.800. Untuk kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatra dan NTB dengan nominal Rp 3.241.200 dan kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp 3.241.200.

"Ini merupakan besaran BBH yang kita berikan, batas atasnya kita berikan sangat tinggi Rp 6.499.575 rupiah, batas bawahnya kita berikan di ibu kota provinsi Rp 3.241.200 rupiah," ujar Budi.

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan,” tambah Budi

Adanya penyesuaian ini sebagai upaya untuk memberikan akses layanan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari transformasi kesehatan, khususnya di bidang SDM. Budi berjanji terus melakukan perbaikan agar Program Internship ini dapat berjalan secara transparan, adil, dan lebih mudah.

Untuk penempatan tahun 2023, melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para peserta Internship akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler. Dimana, mekanisme reguler terdapat tiga pilihan penempatan wahana di lokal, regional, dan nasional.

Untuk internship dengan nilai baik, boleh memilih di daerah DPTK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung. Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).

Kemudian tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain di luar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan. Selanjutnya tahap nasional yang ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.

Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internship mendapatkan wahana internship sesuai dengan keinginannya. Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internship dari Jawa dan Bali dapat memilih daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

"Diharapkan melalui internship dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia," harap Budi.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan unggahan dari akun Twitter milik dr Asa Ibrahim @adaibrahim. Dalam unggahannya ia menilai gaji Rp 1,1 juta untuk dokter dan dokter gigi di beberapa wilayah sangatlah kecil.

"Halo @KemenkesRI mohon dipertimbangkan, ya, terkait gaji atau bantuan hidup dokter internship yang turun untuk penempatan di beberapa daerah hingga tinggal Rp 1,1 juta!. Luar biasa jauh di bawah UMR untuk daerah manapun di Indonesia. Segitu murahnya kah harga kerja dokter?" cuit dr Asa Ibrahim di Twitter miliknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement