Kamis 15 Dec 2022 19:48 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membentuk Omnibus Law versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN. Erick menilai jumlah 45 Permen BUMN yang ada saat ini terlalu banyak.
Erick mengatakan, 45 Permen yang sudah ada sejak tahun 1998 nantinya akan dipangkas dan akan menyisakan tiga Permen saja. Ia sangat yakin bahwa direksi BUMN tidak pernah membaca semua Permen tersebut.
Selain itu, ia juga akan menerapkan blacklist yang dimana nantinya setiap individu yang terdeteksi melakukan korupsi dan ingin pindah ke BUMN lain.