REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bakal calon presiden (Capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan ketika menerima petisi dukungan di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Sebab, laporan itu tidak memenuhi syarat materil.
"Laporan pengaduan terkait Pak AB (Anies Baswedan) secara materil tidak kami terima walaupun ada penambahan alat bukti, sehingga kita menilai laporan ini tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/12).
Komisioner Bawaslu RI Puadi menjelaskan, laporan itu ditolak setelah melewati sejumlah rangkaian pendalaman. Awalnya, laporan tersebut sudah memenuhi syarat formal. Namun laporan itu tidak memenuhi syarat materil karena Anies belum ditetapkan sebagai capres secara resmi oleh KPU.
Bawaslu lantas memberikan kesempatan kepada pelapor selama dua hari untuk melengkapi bukti agar syarat materilnya terpenuhi. Namun, bukti-bukti tambahan dari pelapor tetap tidak memenuhi syarat materil.
Di sisi lain, kata Puadi, pihaknya juga melakukan pendalaman sendiri atas peristiwa di Masjid Baiturrahman pada 2 Desember 2022 itu. Bawaslu RI meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh mengumpulkan informasi dengan mendatangi pihak-pihak terkait peristiwa tersebut seperti Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, ketua remaja masjid, dan Ketua Garda Pemuda Nasdem Aceh.
Puadi mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman, Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies ketika menerima petisi dukungan capres di Masjid Baiturrahman saat shalat Jumat. Lantaran pelapor gagal melengkapi bukti dan pendalaman Panwaslih tidak menemukan dugaan pelanggaran, akhirnya Bawaslu RI menolak laporan tersebut.
Untuk diketahui, pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan pemilu ketika menerima petisi dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.