REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyiapkan insentif atau keringanan kepada pengelola cagar budaya sebagai bagian dari apresiasi terhadap mereka yang sudah melestarikan budaya.
"Ada beberapa hal yang sudah kita tempuh kaitan pelestarian cagar budaya, karena sesuai dengan undang-undang cagar budaya bahwa pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan insentif kepada pengelola cagar budaya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Kamis (15/12/2022).
Menurut dia, salah satu yang sudah dilakukan adalah atas persetujuan ijin dari Bupati diberikan kepada beberapa pengelola cagar budaya untuk pengurangan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Ini sudah terlaksana pengurangan PBB hingga 75 persen, dan inilah merupakan salah satu wujud dari apa yang diberikan ataupun insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para pengelola cagar budaya," katanya.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses mengajukan permohonan dukungan dari Pemerintah DIY khususnya dari Dinas Kebudayaan atau Bupati bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dalam permohonan tersebut, kata dia, apakah nantinya diperkenankan dari PLN juga bisa memberikan semacam CSR ataupun paling tidak penggolongan listrik yang digunakan untuk penerangan cagar budaya-cagar budaya itu.
"Harapan kami adalah paling tidak semoga bisa menjadi golongan tertentu, sehingga nanti akan membantu kepada pengelola cagar cagar budaya di Bantul itu untuk senantiasa meringankan beban pengelola dalam melaksanakan kelestarian cagar budaya yang sudah ditetapkan," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, di Kabupaten Bantul saat ini sudah terlist untuk objek maupun benda yang diduga cagar budaya sebanyak 272 objek, sementara yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sebanyak 159 objek.
Oleh karena itu, kata dia, masih ada sebanyak 113 objek lagi yang nanti harus dilakukan kajian bersama-sama dengan tim cagar budaya, apakah layak dan masuk kriteria ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Untuk kegiatan pelestarian cagar budaya di Bantul sudah kita lakukan bersama-sama dengan Dinas Kebudayaan DIY, diantaranya melalui pemberian penghargaan kepada pelestari cagar budaya yang mana setiap tahun itu kita targetkan lima cagar budaya," ujar dia.