Kamis 15 Dec 2022 21:19 WIB

Hendak Gugat KPU, Partai Ummat Konsultasi ke Bawaslu

Partai Ummat harus melayangkan gugatan ke Bawaslu paling lambat Senin depan.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi memberikan keterangan pers terkait sikap Partai Ummat terhadap dugaan intervensi KPU Pusat kepada KPU Provinsi/Daerah untuk meloloskan partai-partai tertentu dan menyingkirkan Partai Ummat di kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Dalam kesempatan tersebut partai ummat menyampaikan 3 tuntutan salah satunya yaitu agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan partai-partai non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi memberikan keterangan pers terkait sikap Partai Ummat terhadap dugaan intervensi KPU Pusat kepada KPU Provinsi/Daerah untuk meloloskan partai-partai tertentu dan menyingkirkan Partai Ummat di kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Dalam kesempatan tersebut partai ummat menyampaikan 3 tuntutan salah satunya yaitu agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan partai-partai non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Partai Ummat hendak menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan partai besutan Amien Rais itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Pihak Partai Ummat telah berkonsultasi dengan Bawaslu RI terkait rencana tersebut.

"Partai Ummat masih belum melaporkan, tapi baru konsultasi terhadap hasil verifikasi faktual kemarin," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).

Baca Juga

Bawaslu, kata dia, mempersilahkan Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa proses pemilu. Partai Ummat, lanjut dia, mengaku bakal melengkapi bukti-bukti formil dan materil serta objek sengketa untuk mengajukan gugatan tersebut.

Totok mengatakan, Partai Ummat harus melayangkan gugatan ke Bawaslu paling lambat hari Senin (19/12). Sebab, ketentuan pengajuan gugatan adalah maksimal tiga hari kerja sejak keputusan atau berita acara (BA) dikeluarkan oleh KPU RI.

Dia menjelaskan, jika berkas gugatan yang diserahkan Partai Ummat memenuhi syarat, maka pihaknya bakal mendaftarkan perkara itu secara resmi. Selanjutnya, pihaknya bakal menggelar mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat. Jika mediasi gagal, barulah Bawaslu membawa perkara tersebut ke sidang ajudikasi.

Pada Rabu (14/12), KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Musababnya, partai baru itu tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Partai Ummat keberatan dengan keputusan KPU dan hasil verifikasi faktual itu. Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, partainya dicurangi.

Data partai, kata dia, dimanipulasi oleh penyelenggara Pemilu sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Menurutnya, hasil verifikasi faktual itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partainya

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut tudingan kecurangan itu merupakan logical fallacy atau kesesatan berpikir. Kendati begitu, Idham mengaku menghormati rencana Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawaslu RI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement