Jumat 16 Dec 2022 01:05 WIB

Konsulat RI Fasilitasi Pemulangan 92 WNI dari Tawau Malaysia

Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 92 orang WNI bermasalah

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah WNI memakai masker antre  untuk masuk ke dalam di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia. Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 92 orang WNI bermasalah. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman
Sejumlah WNI memakai masker antre untuk masuk ke dalam di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia. Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 92 orang WNI bermasalah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 92 orang warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT) yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis (15/12/2022), Konsulat RI Tawau menyebut pemulangan WNI dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.

Mereka dipulangkan dengan menggunakan feri penyeberangan yang disediakan secara khusus. Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 70 pria, 20 wanita, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan.

Baca Juga

Para WNI yang dideportasi tersebut, menurut Konsulat RI Tawau, sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia, dan umumnya sebagian besar melakukan pelanggaran keimigrasian yang mencapai 81 kasus. Sisanya, sebanyak tujuh orang terkait kasus narkoba dan empat orang terlibat tindak pidana lainnya.

Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia. Sebanyak 30 orang berasal dari Kalimantan Utara, empat orang dari Sulawesi Tenggara, 48 orang dari Sulawesi Selatan, tiga dari Sulawesi Barat, dua orang dari Sulawesi Tengah, tiga dari Nusa Tenggara Timur, dan dua orang dari Jawa Timur.