REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 92 orang warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT) yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis (15/12/2022), Konsulat RI Tawau menyebut pemulangan WNI dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.
Mereka dipulangkan dengan menggunakan feri penyeberangan yang disediakan secara khusus. Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 70 pria, 20 wanita, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan.
Para WNI yang dideportasi tersebut, menurut Konsulat RI Tawau, sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia, dan umumnya sebagian besar melakukan pelanggaran keimigrasian yang mencapai 81 kasus. Sisanya, sebanyak tujuh orang terkait kasus narkoba dan empat orang terlibat tindak pidana lainnya.
Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia. Sebanyak 30 orang berasal dari Kalimantan Utara, empat orang dari Sulawesi Tenggara, 48 orang dari Sulawesi Selatan, tiga dari Sulawesi Barat, dua orang dari Sulawesi Tengah, tiga dari Nusa Tenggara Timur, dan dua orang dari Jawa Timur.
Sebelum dilakukan proses deportasi dan saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI tersebut terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan mereka sebelumPembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diterbitkan. Tim satgas juga memastikan kesehatan dan kesiapan para WNI itu dalam menjalani proses pemulangan.
Sesampainya di Nunukan, instansi terkait di Indonesia akan menangani dan memproses mereka lebih lanjut mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan hingga hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.