Jumat 16 Dec 2022 00:16 WIB

Demo UU KUHP di Gedung DPRD Jabar Berujung Ricuh

Aksi lemparan benda yang diduga bom molotov terjadi ke dalam kantor gedung DPRD.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, kiri, berpose untuk media bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, tengah, dalam sesi pengesahan KUHP baru di gedung parlemen di Jakarta, Indonesia, Selasa, 6 Desember 2022 Parlemen Indonesia meloloskan revisi KUHP yang telah lama ditunggu-tunggu dan kontroversial pada hari Selasa yang mengkriminalkan seks di luar nikah bagi warga negara dan sama-sama mengunjungi orang asing.
Foto: AP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, kiri, berpose untuk media bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, tengah, dalam sesi pengesahan KUHP baru di gedung parlemen di Jakarta, Indonesia, Selasa, 6 Desember 2022 Parlemen Indonesia meloloskan revisi KUHP yang telah lama ditunggu-tunggu dan kontroversial pada hari Selasa yang mengkriminalkan seks di luar nikah bagi warga negara dan sama-sama mengunjungi orang asing.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak Undang-Undang KUHP di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kamis (15/12/2022) sore berakhir ricuh. Lemparan benda yang diduga bom molotov terjadi ke dalam kantor gedung DPRD.

Sejumlah oknum pendemo pun melakukan aksi vandalisme. Petugas berusaha membubarkan para pendemo di depan Gedung DPRD Jawa Barat.

Baca Juga

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin mengatakan massa aksi kemudian berhasil dibubarkan. Namun, pada aksi tersebut terdapat oknum yang melempar benda diduga bom molotov.

"Sudah selesai, dibubarkan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak masyarakat untuk berbangga dengan kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. KUHP baru dinilai menjadi hasil kerja anak bangsa yang patut disyukuri.

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam peringatan hari HAM sedunia yang diadakan oleh Kemenkumham pada Senin (12/12/202). Ia meyakini KUHP baru mampu menghadirkan dampak positif.

"Dengan KUHP baru terlepas dari kontroversinya, Indonesia patut bangga telah ubah paradigma pemidanaan, keadilan rehabilitatif dan restoratif dibanding pemenjaraan seperti dalam KUHP Belanda," kata Yasonna dalam kegiatan itu.

Yasonna menegaskan selama ini tak mempersoalkan kritik dan masukan yang datang silih berganti terkait penyusunan RKUHP. Yasonna malah mengapresiasinya karena hal itu membuktikan tingginya perhatian masyarakat terhadap KUHP.

"Saya terima kasih ke lembaga negara, masyarakat yang tidak henti beri masukan dan saran konstruktif dalam penyusunannya (RKUHP)," ujar Yasonna.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement