JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Ekstradisi Buronan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (15/12). UU tersebut dinilai penting dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana. "Apakah Rancangan Undang-Undang ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Ketua DPR...
Berita Lainnya