Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan disahkan menjadi Undang-Undang. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menerima berkas pandangan mini fraksi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dari Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan disahkan menjadi Undang-Undang. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menerima berkas pandangan mini fraksi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dari Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan disahkan menjadi Undang-Undang.
sumber : Antara Foto
Advertisement