Jumat 16 Dec 2022 07:06 WIB

Kesadaran Keterbukaan Informasi Lembaga Publik Dinilai Meningkat

Publik selalu menginginkan transparansi layanan dan kebijakan publik.

Red: Budi Raharjo
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro
Foto: Istimewa
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga publik dinilai semakin tumbuhnya kesadarannya untuk lebih informatif, terbuka, dan transparan dalam melayani publik. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, menyatakan kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik oleh badan publik merupakan kunci penting semakin berkembangnya iklim demokrasi di Indonesia pascareformasi.  

"Untuk itu Komisi Informasi Pusat (KIP) berkomitmen terus mengawal badan publik untuk bukan sekadar informatif, tapi juga membuka diri, mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat mengembangkan kebijakan publik yang lebih positif," ujar  Donny dalam Anugerah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi  Pusat (KIP) Badan Publik tahun 2022.

Hasil monitoring dan evaluasi  (Monev) keterbukaan informasi publik 2022 menunjukkan terdapat 122 badan publik yang cukup  informatif. Monev keterbukaan informasi dilakukan berdasarkan tujuh kategori badan publik, yaitu Kementerian, LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian), LNS (Lembaga Non Struktural), Pemprov (Pemerintah Provinsi), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dan Parpol (Partai Politik). 

Meskipun jumlah badan publik yang informatif meningkat, KIP juga memberikan catatan kepada sejumlah badan publik untuk cepat berbenah dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya. Sebanyak 24 badan publik mendapatkan penilaian “cukup  informatif”, sementara  itu 39 badan publik dinyatakan “menuju  informatif”, dan 29 badan publik masih masuk dalam penilaian “kurang informatif”. 

Kelemahan-kelemahan mendasar terjadi antara lain terkait ketersediaan dokumen atau informasi yang masuk kategori tersedia setiap saat. Menurut Donny beberapa badan publik juga masih menyatakan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan. Selain itu lemah dasar hukum dalam pengecualian informasi dan atau tidak terkoordinasikannya mekanisme layanan informasi juga menjadi catatan KIP.

"Catatan itu tentu perlu menjadi perhatian pemerintah agar lebih membuka komunikasi dengan lebih baik dengan KIP. Pengembangan keterbukaan informasi badan-badan publik menjadi harapan yang ditunggu publik yang selalu menginginkan transparansi layanan dan kebijakan publik," ujarnya.

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَتَرَى الشَّمْسَ اِذَا طَلَعَتْ تَّزَاوَرُ عَنْ كَهْفِهِمْ ذَاتَ الْيَمِيْنِ وَاِذَا غَرَبَتْ تَّقْرِضُهُمْ ذَاتَ الشِّمَالِ وَهُمْ فِيْ فَجْوَةٍ مِّنْهُۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ ۗمَنْ يَّهْدِ اللّٰهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُّضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهٗ وَلِيًّا مُّرْشِدًا ࣖ
Dan engkau akan melihat matahari ketika terbit, condong dari gua mereka ke sebelah kanan, dan apabila matahari itu terbenam, menjauhi mereka ke sebelah kiri sedang mereka berada dalam tempat yang luas di dalam (gua) itu. Itulah sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Allah. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa disesatkan-Nya, maka engkau tidak akan mendapatkan seorang penolong yang dapat memberi petunjuk kepadanya.

(QS. Al-Kahf ayat 17)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement