Tiga Pengedar Obat Berbahaya di Banyumas Ditangkap Polisi
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi memperlihatkan barang bukti ribuan pil tramadol saat ekspos pengungkapan kasus peredaran obat terlarang (ilustrasi) | Foto: Antara/Asep Fathulrahman
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Sat Res Narkoba Polresta Banyumas mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah setempat. Dari pengungkapan itu, petugas menyita ribuan butir obat-obatan berbahaya.
"Pengungkapan berawal dari tertangkapnya dua orang kurir obat-obatan berbahaya yaang merupakan residivis kasus narkoba yang berinisial MR dan SI di kompleks pertokoan Desa Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng," ujar Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, saat dikonfirmasi.
Pelaku MR (23 tahun) beralamat di perumahan KPN Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas. Sedangkan SI (25 tahun) laki-laki beralamat Desa Pernasidi Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.
Dari penangkapan kedua kurir tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar berinisial PB (24 tahun), seorang perempuan alamat Desa Sokaraja Kidul Kelurahan Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, yang ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng.
Polisi menemukan barang bukti berupa 280 (dua ratus delapan puluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI tujuh lembar, delapan butir obat kemasan warna silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM, sembilan lembar obat kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM.
Kemudian, 52 paket plastik klip obat kemasan warna kuning bertuliskan mf yang masing-masing paket berisi 10 butir, satu botol warna putih bertuliskan HEXYMER yang berisi 1,000 butir, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta di dalam tas warna cokelat di dalam kamar tidur PB.
"Jadi, dari para pelaku petugas mengamankan sekitar 5.000 butir obat-obatan terlarang," ungkap kasatnarkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal yang diatur dalam UU Psikotropika dan UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (2) subs pasal 62 lebih subs pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 jo 68 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.