REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat memilih opsi pertama terkait nomor urut peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka akan menggunakan nomor urut 14 kembali.
"Kader siap untuk menjalankan arahan Ketum AHY. Siap bersama rakyat mengusung dan memperjuangkan perubahan dan perbaikan untuk negeri ini," ujar Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Partai Demokrat, jelas Herzaky, tengah mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam menghadapai Pemilu 2024. Nomor urut 14 juga dipandang istimewa, karena pencoblosan juga dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Untuk itu, yang harus kami lakukan adalah sebanyak mungkin menyapa masyarakat. Memperjuangkan aspirasi dan harapan rakyat, membantu rakyat yang sedang kesulitan," ujar Herzaky.
"Insya Allah dengan kesungguhan dan kesiapan para kader, di 14 Februari 2024 Demokrat bisa memperoleh minimal 14 persen suara seperti yang disampaikan Ketum AHY beberapa waktu lalu," sambungnya.
Diketahui, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual.
Tujuh belas parpol yang lolos itu terdiri atas sembilan partai parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru. Partai parlemen dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru lolos setelah dinyatakan MS dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, sistem ketatanegaraan dengan prinsip checks and balances merupakan wujud penyelenggaraan negara yang demokratis. Hal tersebut dapat semakin disempurnakan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan negara yang demokratis. Oleh karena itu, dalam membangun peradaban demokrasi di Indonesia agar semakin maju," ujar Puan dalam pidato rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).
Konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan jaminan bagi jalan untuk menyempurnakan demokrasi. Salah satunya lewat pelaksanaan pemilu secara periodik untuk dapat menyelenggarakan prinsip checks and balances atas kekuasaan negara.
"Diperlukan pelaksanaan pemilu yang berkualitas, dibutuhkan partai politik peserta pemilu yang semakin maju dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat dan senantiasa memegang teguh komitmennya. Untuk menjaga dan mengawal ideologi bangsa dan memperkukuh persatuan bangsa," ujar Puan.
Baca juga : Anies Dinilai Kurang Etis