Jumat 16 Dec 2022 11:34 WIB

Polemik Relokasi SDN Pocin 1 Berakhir, Pemkot Depok Tunda Pembangunan Masjid dan Bangun Ruang Kelas

Melihat kondisi dinamis yang berkembang, demi kemaslahatan semua, dengan ini disampaikan kebijakan penyelesaian masalah relokasi SDN Pondok Cina 1 dan Pembangunan Masjid Agung di Jalan Margonda Raya ditunda.

Rep: ruzdy nurdiansyah/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzdy nurdiansyah
.

Wali Kota Depok, Mohammad Idirs.

ruzka.republika.co.id--Wali Kota Depok, Mohammad Idris memutuskan menunda pembangunan Masjid Agung Jami Al Quddus di lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1.

Hal tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Itjen Kemendagri, Ombudsman Rl, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan Kementerian/Lembaga,serta memperhatikan Surat GubernurJawa Barat (Jabar) 12 Desember 2022.

"Selain itu juga melihat kondisi dinamis yang berkembang, demi kemaslahatan semua, dengan ini disampaikan kebijakan penyelesaian masalah relokasi SDN Pondok Cina 1 dan Pembangunan Masjid Agung di Jalan Margonda Raya ditunda," ujar Idris dalam siaran pers nomor: 700/696/adpemb/2022 tanggal 13 Desember 2022.

Lanjut Idris, solusinya, Pemkot Depok akan membangun ruang kelas baru (RKB) di SDN Pocin 5. "Bagi siswa SDN Pocin 1 yang masih belajar di lokasi SDN Pocin 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pocin 1, sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pocin 5 yang dijadikan tempat relokasi," jelasnya.

Kemudian, bagi siswa SDN Pocin 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pocin 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pocin 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pocin 1, sesuai dengan kenyamanan siswa. Lalu, pembangunan Masjid di lokasi SDN Pocin 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pocin 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pocin 5.

"Pembangunan RKB Baru di SDN Pondok Cina 5, akan dibangun oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023," ungkap Idris.

Ia menegaskan, dengan keputusan tersebut, para orang tua (ortu) murid dan semua pihak baik yang pro dan kontra untuk mengakhiri polemik relokasi SDN Pocin 1.

"Untuk menjamin kenyamanan semua, agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang saat ini menduduki SDN Pocin 1 untuk segera keluar dari lokasi SDN Pocin 1," tegas Idris. (Rusdy Nurdiansyah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement