Jumat 16 Dec 2022 12:31 WIB

New York Larang Penjualan Hewan Peliharaan Mulai 2024

Larangan ini membantu kesejahteraan hewan dan menekan peternak hewan.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Para pengunjuk rasa membebaskan hewan dari petshop setelah unjuk rasa untuk hak-hak hewan di Istanbul, Turki, 15 Juni 2014.
Foto: EPA/ERDEM SAHIN
Para pengunjuk rasa membebaskan hewan dari petshop setelah unjuk rasa untuk hak-hak hewan di Istanbul, Turki, 15 Juni 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Penjualan hewan peliharaan akan dilarang menjual anjing, kucing, dan kelinci di negara bagian New York mulai Desember 2024. Aturan ini muncul untuk menghentikan pasokan hewan dari pabrik pengembangbiakan.

Gubernur New York  Kathy Hochul mengatakan pada Kamis (15/12/2022), melarang toko hewan peliharaan menjual hewan peliharaan akan membantu melindungi kesejahteraan hewan dan menekan peternak grosir yang sembarangan. "Anjing, kucing, dan kelinci di seluruh New York pantas mendapatkan rumah yang penuh kasih sayang dan perlakuan yang manusiawi," kata Hochul dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

New York akan bergabung dengan sekelompok kecil negara bagian lain, termasuk California, Illinois, dan Maryland, yang telah memberlakukan larangan serupa atas penjualan semacam itu. Undang-undang (UU) terbaru yang mengatur masalah itu membiarkan pintu terbuka bagi toko hewan peliharaan untuk bekerja sama dengan tempat penampungan hewan untuk mendorong adopsi, termasuk penyewaan.

Kelompok kesejahteraan hewan merayakan penandatanganan Rancangan Undang-Undang tersebut. Sementara beberapa bisnis hewan peliharaan menyuarakan keprihatinan bahwa hal itu akan merusak operator yang sah di industri tersebut.

Kepala Eksekutif American Society for the Prevention of Cruelty to Animals Matt Bershadker mengatakan, itu adalah kemenangan bersejarah bagi hewan dan konsumen. "Dengan mengakhiri penjualan anak anjing yang dibiakkan secara kejam di toko-toko hewan peliharaan negara bagian, New York menutup saluran yang memungkinkan penjual eceran dan peternak komersial mendapat untung dari kebrutalan yang tidak masuk akal," katanya dalam sebuah pernyataan.

Selmer's Pet Land di Suffolk County di Long Island New York memperingatkan dalam sebuah posting Facebook, bahwa UU tersebut akan memungkinkan peternak yang tidak etis berkembang di pasar gelap. Kondisi ini akan mempersulit untuk mendapatkan hewan peliharaan.

"Dengan mengakhiri toko hewan peliharaan lokal yang berlisensi dan teregulasi, Anda akan menghapus orang-orang yang merawat hewan peliharaan, memastikan kesehatan hewan peliharaan yang baru dirumahkan dengan dokter hewan yang sudah mapan, dan menjamin kesuksesan keluarga hewan peliharaan baru," ujar presiden People United to Protect Pet Integrity Jessica Selmer seperti dikutip dari New York Times. 

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement