Jumat 16 Dec 2022 12:49 WIB

Jakpro Berupaya Legalkan Status Tanah Kampung Susun Bayam

Jakpro mengupayakan untuk melegalkan status tanah Kampung Susun Bayam.

Sejumlah warga Kampung Susun Bayam berada di tenda yang didirikan di depan Gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jakpro mengupayakan untuk melegalkan status tanah Kampung Susun Bayam.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga Kampung Susun Bayam berada di tenda yang didirikan di depan Gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jakpro mengupayakan untuk melegalkan status tanah Kampung Susun Bayam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih berupaya melegalkan status kepemilikan tanah di Kampung Susun Bayam yang bangunannya berdiri di atas lahan milik Dinas Pemuda dan Olahraga DKI.

"Komunikasi dan kordinasi intens kami lakukan antara pihak kami, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah," kata Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga

Status tanah yang masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga DKI (Dispora DKI) itu diperkirakan menjadi penyebab calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB) belum bisa masuk hunian secara legal.

Dia menjelaskan pihaknya sudah bertemu dengan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB. Hasilnya, kata dia, dalam waktu dekat ini Jakpro akan segera bersurat kepada Dispora DKI soal kepemilikan lahan.

Lebih lanjut, Syachrial mengatakan pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu dan sudah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun ternyata Jakpro belum mengantongi surat bukti kepemilikan lahan KSB.

Ia optimistis Dispora DKI dalam waktu dekat akan memberikan surat balasan terkait proses administrasi dan birokrasi pengelolaan KSB.

Menurut dia, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian. Dengan begitu, perjanjian sewa dengan calon penghuni bisa segera dilaksanakan.

"Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," jelasnya.

Di sisi lain, Syachrial menyatakan, Jakpro dan warga calon penghuni KSB yang setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomer 55 Tahun 2018 telah bertemu di kantor Jakpro pada Senin 12 Desember 2022.

"Pada pertemuan tersebut, alhamdullilah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar" katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement