REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Sekretaris Kemenko PMK, YB Satya Sananugraha menyampaikan tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN untuk mengambil cuti di akhir tahun. Para ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN boleh mengambil cuti hingga sembilan hari saat libur Natal dan Tahun Baru.
"ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN boleh mengambil cuti dari 26-30 Desember 2022. Kalau dihitung dari hari libur 24 Desember sampai 1 Januari 2023, jadi total ada 9 hari untuk liburan jadi sebenarnya itu cukup untuk liburan Nataru," ujarnya saat ditemui di Malang, Jumat (16/12/2022).
Saat berlibur dengan keluarga, Satya pun meminta agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru. Mengingat, pandemi Covid-19 yang masih ada hingga kini. " Tetap ya harus menerapkan prokes, itu harus dilakukan," tegasnya.
Diketahui bersama, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni Natal yang jatuh pada Ahad (25/12/2022). Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Ahad (1/1/2023). Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.