Jumat 16 Dec 2022 17:00 WIB

Partai Ummat Gugat KPU, Denny Indrayana: Kami Hadirkan Bukti

Partai Ummat membawa dokumen setebal 114 halaman saat melapor ke Bawaslu.

Ketua Tim Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan Partai Ummat di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/12). Partai Ummat menggugat putusan KPU RI yang menyatakan partai besutan Amien Rais itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Foto: Republika/Febryan. A
Ketua Tim Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan Partai Ummat di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/12). Partai Ummat menggugat putusan KPU RI yang menyatakan partai besutan Amien Rais itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat melapor ke Bawaslu RI terkait sengketa proses pemilihan umum usai tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Partai Ummat membawa dokumen setebal 114 halaman.

"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana di Jakarta Jumat.

Baca Juga

Partai Ummat mendatangi Bawaslu pada Jumat pukul 14.00 WIB. Kehadiran secara resmi memulai proses pengajuan permohonan gugatan sengketa proses Pemilihan Umum 2024.

"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Denny Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024."Kami ajukan hari ini dan dalam keberatan kami paparkan dari dalilnya, ada 114 halaman. Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja ,dengan keberatan saja, tapi kami juga menghadirkan bukti-bukti," kata Denny.

Partai Ummat menurut dia tentunya melengkapi laporan sengketa dengan bukti yang menguatkan, serta dalil argumen hukum."Jadi kalau dikatakan misalnya di wilayah ini tidak memenuhi syarat anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan tidak hanya KTP, KTA, tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement