Jumat 16 Dec 2022 17:09 WIB

Apindo Jabar akan Lakukan Uji Materi SK UMK 2023

Apindo Jabar minta agar pemerintah melindungi dan menyelamatkan industri padat karya.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik.
Foto: Istimewa
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyikapi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang rencana kenaikan upah hingga tujuh persen. Menurut Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Apindo Jabar tidak hanya sebatas menyikapi SK-nya melainkan lebih kepada kebijakan Permenaker No 18/2022.

Apindo Jabar, kata Ning, akan melakukan uji materi atas penetapan UMK 2023 tersebut. Rencananya akan selesai pada Desember 2022. 

"Seharusnya yang berlaku adalah PP No 36 Sebelumnya, Ahli Hukum Apindo menilai bahwa Permenaker tidak boleh terjadi. Sebab, peraturan yang hirarki lebih tinggi tidak bisa dipatahkan oleh peraturan yang lebih rendah dan itu terjadi pada saat penetapan Permenaker No 18/2022," ujar Ning saat menjadi nara sumber dalam bincang Bisnis Kadin Jabar dengan tema "Pengupahan dan Masa Depan Bisnis Jawa Barat Tahun 2023" di kutip dari kanal YouTube Kadin Jabar, Kamis (15/12) 

Kalangan pengusaha, kata dia, bisa memprediksi perkembangan perekonomian yang akan datang. Bahkan, para pelaku usaha selalu memperhitungkan secara matang. Misalnya sebelum melakukan investasi biasanya memilih area yang diperkirakan bisa mendukung keberlanjutan usahanya ketika terjadi masa sulit.  

"Logikanya kita (pengusaha) yang membayar upah, wajar kalau merasa keberatan dengan perhitungan seperti itu dan kita siapnya membayar sesuai dengan PP No 36. Kita pastikan melakukan yang terbaik untuk pengupahan ini," katanya

Ning menilai, selama ini buruh selalu menggaungkan disparitas (perbedaan) upah yang terlalu tinggi diantara kota/kabupaten lain. Jika diterapkan PP No 36 maka akan mengurangi disparitas tersebut. 

Dengan adanya kebijakan baru ini, kata dia, maka disparitas akan semakin tinggi karena kenaikan akan seragam lagi seperti yang sudah terjadi sebelumnya. Maka, dampaknya adalah daya saing semakin menurun. 

Bahkan, kata dia, saat ini disparitas upah terjadi di beberapa area industri seperti Karawang, Bekasi, Purwakarta dan Bogor.

Terlebih, dihadapkan dengan situasi global yang mana order semakin menurun. Maka, terjadilah pengurangan karyawan terutama di empat area tadi. 

Oleh karena itu, kata dia, standar upah tetap mengacu pada PP No 36 sehingga terjadi variatif di setiap Kabupaten/Kota. Tujuannya untuk mengurangi disparitas upah di setiap daerah. 

"Bisa kita bayangkan daerah industri padat karya naiknya terlalu tinggi. Mereka sebelumnya tidak mengantisipasi jika terjadi kenaikan upah," katanya

Apindo Jabar menilai kenaikan upah 7,8 persen pada 2023 mendatang hanya menguntungkan untuk para pekerja dalam waktu jangka pendek. Sebab, dalam jangka panjang tidak akan kompetitif. 

"Upah ini bagus untuk buruh tapi hanya berlaku sementara (saat ini saja)," katanya.

Apindo Jabar meminta agar pemerintah melindungi dan menyelamatkan industri padat karya di Jawa Barat. Pemerintah juga harus memiliki inovasi untuk melindungi padat karya misalnya memberlakukan upah khusus padat karya dengan klasifikasi tertentu. 

"Saya harap juga Pemerintah memberikan subsidi atau keringanan pajak untuk melindungi padat karya ini," kata Ning 

Ning juga menyayangkan terjadinya perpindahan beberapa perusahaan ke luar Provinsi Jawa Barat. Sebab, Jabar  memiliki populasi penduduk yang tinggi dengan jumlah pengangguran sekitar 25 persen secara nasional. Artinya, Jabar masih membutuhkan padat karya yang harus dilindungi. 

"Jangan sampai nanti makin banyak pengangguran karena saya tahu banyak investor yang masuk tapi kalau tidak bisa menjaga yang sudah ada, itu kan menjadi masalah," katanya 

Terkait pengurangan tenaga kerja, kata dia, jika terjadi kenaikan upah buruh 2023 bisa terjadi. Ia menyebutkan dua tahun yang lalu sudah terjadi gelombang PHK sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Kemudian terjadi kenaikan harga BBM ditambah perang Rusia-Ukraina yang berpengaruh terhadap pasar dunia dan dunia usaha tanah air.

Ning mengakui, tidak mudah menghitung jumlah PHK yang terjadi sebagai dampak dari kenaikan upah ini karena gelombang PHK sudah terjadi secara berurutan. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement