REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Syekh Ahmad Kutty menjelaskan tentang hukum membentuk alis dalam Islam.
Dilansir di About Islam, Jumat (16/12), menurutnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai diperbolehkannya membentuk atau mencukur alis. Menurut sekelompok ulama, membentuk alis tidak diperbolehkan. Mereka mengutip pernyataan Nabi melalui hadits, “Allah telah melaknat wanita yang bertato, mereka yang mencabut rambut dari wajah mereka dan mereka yang membuat ruang di antara gigi mereka untuk kecantikan dengan mengubah apa yang telah Allah menciptakan,” (HR Muslim).
Para ulama dalam kelompok tersebut, kata Syekh Kutty, mengatakan membentuk alis atau memangkasnya termasuk dalam aturan yang sama. Berlawanan dengan hal di atas, ulama dalam kelompok lain menganggap membentuk alis atau mencukurnya diperbolehkan. Mereka mengatakan bahwa larangan dalam hadis di atas secara khusus mengacu pada pencabutan alis, dan itu tidak diperbolehkan karena mirip dengan pemotongan dan juga lebih cenderung mengakibatkan pencemaran nama baik seseorang.
Sebaliknya, membentuk alis jika terlalu panjang atau menipiskannya jika terlalu tebal, adalah menyempurnakan ciptaan Allah daripada merusaknya. Analoginya, dengan demikian, adalah mencukur kumis atau memotong rambut, dan sebagainya, yang bukan saja boleh tetapi juga boleh dianjurkan.
Berdasarkan hal di atas, menurut para ulama ini, diperbolehkan membentuk atau mencukur alis jika terlalu panjang atau tebal agar terlihat rapi dan bersih.