Jumat 16 Dec 2022 17:31 WIB

Tanah Kampung Susun Bayam Sedang dalam Proses Inbreng

Proses inbreng Kampung Susun Bayam harus melalui persetujuan DPRD DKI.

Seorang anak memberikan minum untuk orang tuanya diluar tenda yang didirikan di depan Gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2022). Tenda tersebut didirikan sebagai bentuk protes warga untuk menuntut kejelasan kapan bisa menghuni Kampung Susun Bayam yang seharusnya diperuntukkan bagi 135 warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium. Republika/Putra M. Akbar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang anak memberikan minum untuk orang tuanya diluar tenda yang didirikan di depan Gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2022). Tenda tersebut didirikan sebagai bentuk protes warga untuk menuntut kejelasan kapan bisa menghuni Kampung Susun Bayam yang seharusnya diperuntukkan bagi 135 warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium. Republika/Putra M. Akbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta menyebutkan tanah Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara saat ini dalam proses inbreng atau penyerahan modal dalam bentuk aset kepada BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro). "Untuk tanahnya itu masih berproses di BP (Badan Pembina) BUMD DKI Jakarta dalam rangka inbreng," kata Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Fikri Hidayat, Jumat (16/12/2022).

Saat ini, tanah yang di atasnya berdiri aset berupa rumah susun atau Kampung Susun Bayam (KSB) masih merupakan milik Dispora DKI meskipun pembangunan rumah susun itu sudah rampung dan diresmikan pada Rabu (12/10/2022). Fikri menambahkan, area KSB termasuk dalam kawasan Jakarta International Stadium (JIS) yang memiliki luas total 23 hektare (ha).

Baca Juga

Saat ini, kata dia, proses inbreng melalui proses yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui BP BUMD DKI dan harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. "Pemprov akan meng-inbreng-kan tanah seluas 23 hektare ke Jakpro, tapi harus tunggu persetujuan DPRD DKI," katanya.

Sampai sekarang persetujuan DPRD itu belum keluar dan masih berproses. "Jadi Dispora sekarang masih mencatat sebagai aset kami," katanya.

Sebelumnya, sejumlah calon penghuni KSB belum bisa menghuni rumah susun tersebut. Mereka bahkan sempat mendirikan tenda di depan Balai Kota Jakarta sebagai bentuk menunggu kepastian terkait hunian tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengemukakan dalam waktu dekat Jakprosegera bersurat kepada Dispora DKI soal kepemilikan lahan. Syachrial mengatakan KSB sudah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, Jakpro belum mengantongi surat bukti kepemilikan lahan KSB.

Ia optimistis Dispora DKI dalam waktu dekat akan memberikan surat balasan terkait proses administrasi dan birokrasi pengelolaan KSB. Menurut dia, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses agar warga calon penghuni KSB segera masuk hunian. Dengan begitu, perjanjian sewa dengan calon penghuni bisa segera dilaksanakan.

"Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement