Jumat 16 Dec 2022 18:16 WIB

In Picture: Partai Ummat Adukan Keputusan KPU ke Badan Pengawas Pemilu

Pengaduan ini sebagai upaya meloloskan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024..

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (tengah) berfoto bersama anggota Tim Advokasi Hukum Partai Ummat usai memberikan keterangan pers terkait pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Mereka meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU dan meloloskan Partai Ummat sebagai Parpol Peserta Pemilu. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Mereka meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU dan meloloskan Partai Ummat sebagai Parpol Peserta Pemilu. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Mereka meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU dan meloloskan Partai Ummat sebagai Parpol Peserta Pemilu. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (dua kiri) bersama tim memasukan berkas pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Mereka meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU dan meloloskan Partai Ummat sebagai Parpol Peserta Pemilu. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kiri) bersama tim memasukan berkas pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Mereka meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU dan meloloskan Partai Ummat sebagai Parpol Peserta Pemilu. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kanan) memberikan keterangan pers terkait pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Dalam keterangnya mereka memohon kepada Bawaslu untuk dapat memeriksa permohonan tersebut. Dengan diajukannya permohonan ini mereka juga meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 sekaligus memerintahkan KPU untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement