REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kanan) memberikan keterangan pers terkait pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Dalam keterangnya mereka memohon kepada Bawaslu untuk dapat memeriksa permohonan tersebut. Dengan diajukannya permohonan ini mereka juga meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 sekaligus memerintahkan KPU untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024.