
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (tengah) berfoto bersama anggota Tim Advokasi Hukum Partai Ummat usai memberikan keterangan pers terkait pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Mereka meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU dan meloloskan Partai Ummat sebagai Parpol Peserta Pemilu. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Mereka meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU dan meloloskan Partai Ummat sebagai Parpol Peserta Pemilu. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Mereka meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU dan meloloskan Partai Ummat sebagai Parpol Peserta Pemilu. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (dua kiri) bersama tim memasukan berkas pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Mereka meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU dan meloloskan Partai Ummat sebagai Parpol Peserta Pemilu. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kiri) bersama tim memasukan berkas pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Mereka meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU dan meloloskan Partai Ummat sebagai Parpol Peserta Pemilu. (FOTO : Republika/Prayogi)