Jumat 16 Dec 2022 18:52 WIB

KPK Dalami Aset Milik Lukas Enembe

KPK mendalami aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasusnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK mendalami aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasusnya.
Foto: Dok Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK mendalami aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasusnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai The Capital Reseidence bernama E Winda Subastian dan Ratih Desyani, Kamis (15/12/2022). Keduanya diperiksa mengenai kepemilikan aset Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Ali tak merinci aset apa yang didalami oleh penyidik. Dia hanya menyebutkan bahwa kedua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan keterangan mereka diyakini dapat membantu penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Lukas.

Selain Winda dan Ratih, pada hari yang sama, KPK juga seharusnya memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, yakni David Haluk dan Julien Yumin Wonda. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan pemanggilan ulang," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik juga sudah meminta keterangan langsung dari Lukas soal kasus ini. Pemeriksaan itu dilakukan di kediaman Lukas di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Bahkan, Ketua KPK, Firli Bahuri ikut serta dalam tim yang berangkat ke Papua.

Firli mengatakan, hasil pemeriksaan Lukas Enembe akan menjadi rujukan bagi KPK untuk mengambil langkah berikutnya. “Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli di Papua, Kamis.

Firli memastikan bahwa KPK akan terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Namun, dia menyebut, kondisi kesehatan tersangka bakal tetap menjadi prioritas dalam proses penegakan hukum.

"Tapi yang paling penting adalah kita tetap memprioritaskan penegakan hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka,” tegasnya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement