Jumat 16 Dec 2022 19:20 WIB

Kabupaten Malang Paling Banyak Kabulkan Perkawinan Anak

Kabupaten Malang tercatat paling banyak mengabulkan perkawinan anak di Indonesia.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. (Ilustrasi). Kabupaten Malang tercatat paling banyak mengabulkan perkawinan anak di Indonesia.
Foto: Aditya Pradana Putra/Antara
Kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. (Ilustrasi). Kabupaten Malang tercatat paling banyak mengabulkan perkawinan anak di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) RI, Kabupaten Malang tertinggi dalam memberikan dispensasi perkawinan anak. Pada tahun 2022 tercatat dari 1.386 kasus anak yang dimohonkan, sebanyak 1.322 dikabulkan dan mendapat dispensasi nikah.

"Ini sebenarnya berita buruk, dan memprihatinkan. Jadi di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Malang kasus dispensasi perkawinan anak paling tinggi ya, dan untuk Indonesia sendiri itu di permohonan dispensasi perkawinan anak paling tinggi di provinsi Jawa Timur berdasarkan data dari Mahkamah Agung," kata Deputi bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PM, Femmy Eka Kartika saat berdialog dengan masyarakat Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Malang, Jumat (16/12/2022).

Femmy mengungkapkan, sebagian besar dispensasi nikah yang dikabulkan pengadilan dikarenakan kondisi anak yang sudah terlanjur hamil. Selain itu, banyak juga anak yang mengaku sudah pernah melakukan hubungan seks sehingga diberikanlah dispensasi nikah tersebut.

"Sebagian besar dispensasi nikah anak terjadi karena anak anak itu sudah pernah berhubungan badan, kemudian ada juga yang sudah hamil, makanya hakim itu mau tidak mau mengabulkan dispensasi nikah anak," ungkap Femmy.

Mirisnya, saat ini masih banyak orang tua yang tidak paham berbahayanya perkawinan anak, khususnya untuk reproduksi anak perempuan. Ia pun kepada para orang tua, termasuk perangkat desa juga masyarakat yang hadir untuk mengawasi anak-anak mereka.

"Saya mohon ibu dan bapak sekalian jangan mengawinkan anaknya, diawasi anaknya, jangan sampe mereka ini pergi berdua Duan terus berhubungan badan, nanti ujung-ujungnya hamil terus minta dispensasi nikah," tegasnya.

Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono mengatakan, budaya pernikahan dini di desanya sudah ada sejak dulu. Namun saat ini kasusnya sudah menurun, bahkan hampir tidak ada.

"Memang dulu ada, kalo dulu Selorejo ini terkenal dengan pernikahan dini, karna itu sudah membudaya. budaya ini susah, tapi Alhamdulillah melalui pendekatan pendekatan ke masyarakat, sekarang sudah enggak," ujar Bambang.

"Sudah jauh penurunannya, sekarang kasusnya hampir tidak ada," sambungnya.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Asisten 1 Kabupaten Malang, mengatakan angka perkawinan anak justru meningkat di Kabupaten Malang. Meskipun, permasalahan perkawinan pada anak sudah sejak lama terjadi di Malang.

"Perkawinan usia dini itu kan memang sudah dikatakan sejak lama ya, tapi akhir-akhir ini ada kenaikan. Penyebab pergaulan yang tak diawasi orang tua, kemudian kedua komitmen dari anak-anak itu sendiri untuk tidak digoda nya yang berkurang," ujarnya.

Dengan meningkatnya angka perkawinan pada anak, Kabupaten Malang melakukan beberapa upaya pencegahan. Salah satunya, sosialisi pencegahan pernikahan dini, bersama dengan MUI, Kemenag, jajaran pesantren, Dinas Pendidikan dan Kepolisoan.

"Karena memang dampak negatifnya perkawinan pada anak ini amat besar seperti menyebabkan stunting dan juga perilaku KDRT," ungkapnya.

Berdasarkan data Badilag MA RI pada 13 Desember 2022, jumlah permohonan dispensasi perkawinan anak yang masuk sebanyak 14.868 dari 38 Pengadilan Agama di Indonesia. Untuk jumlah yang dikabulkan sebanyak 14.474 kasus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement