REPUBLIKA.CO.ID, BANDAACEH -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Aceh meminta lembaga PBB untuk pengungsian atau United Nations Hight Commissioner for Refugees (UNHCR) tidak menyepelekan dan bertanggung jawab atas kaburnya puluhan imigran Rohingya dari penampungan sementara.
"UNHCR adalah yang paling bertanggung jawab terkait pengungsi negara asing. Jadi jangan sepelekan terkait kaburnya 33 imigran Rohingya dari lokasi pengungsian sementara di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Izhar Rizky di Lhokseumawe, Jumat.
Dalam hal terkait imigran Rohingya, kata Izhar Rizky, Imigrasi Lhokseumawe hanya bertugas sebagai pengawasan administrasi dan menyediakan lokasi penampungan sementara sesuai surat dari Dirjen Imigrasi RI. Lama penampungan paling lama tiga bulan.
"Imigrasi Lhokseumawe sudah berkoordinasi dengan UNHCR untuk meminta lembaga tersebut meningkatkan sistem pengamanan dengan membuat pagar agar pengungsi Rohingya tidak kabur, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti," katanya.