REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korea Selatan menjadi salah satu negara yang berhasil mengatasi masalah sampah. Terutama sampah dari bahan plastik.
Dalam pengelolaan sampah, Negeri Ginseng itu menerapkan sistem Extender Producer Responsibility (EPR). Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Korea Selatan mewajibkan perusahaan sebagai produsen dan importir agar mendaur ulang produk mereka.
Director of Daejeon Green Environment Center Prof Yong Chul Jang mengungkapkan, system EPR bukan pertama kalinya dilakukan di negaranya melainkan sudah sejak 1990-an. Sistem itu telah diadopsi pula oleh berbagai negara Eropa barat dan Jepang.
“Sistem EPR sudah berjalan 40 tahun lamanya. Hanya saja, kebijakan itu berjalan efektif dan menunjukkan perubahan signifikan sejak 2003 lalu sampai sekarang,” ujar Prof Yong Chul Jang dalam workshop Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2022 yang digelar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, lewat sistem tersebut, Korea Selatan mengelola recycling sampah plastik yang dilakukan perusahaan, pabrik, maupun importir. Berbagai jenis sampah plastik yang harus didaur ulang itu di antaranya foamed plastic (EPS) atau styrofoam, polyvinyl chloride (PVC), PET bottle, polystyrene paper (PSP), bottles tray, dan plastic package bagi produk lubricant.
“Pemerintah Korea Selatan meminta perusahaan dan produsen mengurangi pembuatan botol berwarna. Botol-botol plastik bening lebih disarankan,” jelasnya.
Pemerintah Korea Selatan juga mewajibkan warganya memilah sampah saat dibawa ke tempat pembuangan umum. Maka memudahkan petugas memisahkan sampah atau penyortiran untuk kegiatan daur ulang dan bernilai circular economy.
Hasil dari pengolahan dan daur ulang sampah itu dijadikan energi pembangkit listrik dan bahan di pabrik kertas di Korea Selatan. “Sampai 2021 tercatat, Korea Selatan sudah recycle sampah plastic 943 ribu ton melalui sistem EPR,” tutur Professor dari Department of Environmental Engineering at Chungnam Nationa University Korea Selatan tersebut.
Prof Yong Chul Jang menjelaskan, guna menjalankan sistem EPR yang mampu menyelesaikan masalah sampah dalam suatu negara, pemerintah harus membangun sudut pandang jelas dan tegas secara legal. Lalu semua pihak diharuskan bersatu sekaligus berkomitmen menjalankan sistem itu.
Sistem EPR yang dijalankan pun diawasi serta evaluasi setiap proses pelaksanaannya. Transparansi dinilai sangat penting dalam menjalankan sistem tersebut.