Jumat 16 Dec 2022 21:24 WIB

Warga Tangerang Gelar Perayaan Nataru Wajib Surati Polisi 

Perayaan Nataru warga Kota Tangerang dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ani Nursalikah
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah. Warga Tangerang Gelar Perayaan Nataru Wajib Surati Polisi 
Foto: Dok Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah. Warga Tangerang Gelar Perayaan Nataru Wajib Surati Polisi 

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan warga Kota Tangerang yang akan menggelar perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi. Hal itu untuk memudahkan pengamanan selama perayaan tahunan tersebut. 

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan membuat aturan pembatasan waktu kegiatan masyarakat dalam kegiatan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, yakni hingga pukul 00.00 WIB. Aturan itu ditetapkan mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.

Baca Juga

"Pemerintah tidak melarang, hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Arief, Jumat (16/12/2022). 

Dia menegaskan, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun, tetapi juga bagi warga yang melangsungkan perayaan Natal. "Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal," tuturnya. 

Arief menyampaikan, beberapa titik di Kota Tangerang akan menjadi fokus pengamanan, yakni lokasi-lokasi favorit dan rawan keramaian dalam perayaan Tahun Baru. Diantaranya, Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake. 

Namun, meski membuat ketentuan tersebut, Arief mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat mengenai syarat dan ketentuan perayaan malam Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. "Kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban," ujarnya. 

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengonfirmasi ihwal pemberlakuan ketentuan tersebut. Dia meminta warga Kota Tangerang dapat menjalankan ketentuan tersebut demi kelancaran perayaan. 

"Soal pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, bertujuan untuk memudahkan dalam penyiapan pengamanan dan koordinasi agar perayaan nataru berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif," kata dia. 

Adapun, sebagai upaya antisipasi gangguan ketertiban dan keamanan selama momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pihaknya akan mendirikan sebanyak 10 Pos. Pos tersebut terbagi menjadi tiga, yakni Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayan (Posyan), dan Pos Pantau. 

Kita persiapkan di 10 titik, meliputi tujuh Pospam, satu Posyan dan dua Pos Pantau. Selain pengamanan wilayah saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, kita juga memberikan pelayanan pada masyarakat," ujarnya. 

Ke-10 pos tersebut tersebar di berbagai wilayah di Kota Tangerang. Diantaranya, di Tanjung Pasir, PIK 2, Pinang, Kunciran, Alam Sutera, Ciledug, dan Cipondoh. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement