REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, menanggapi pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang melarang partai politik untuk mengampanyekan nomor urutnya. Menurutnya partai politik saat ini hanya sedang mensosialisasikan nomor urutnya, bukan dalam rangka kampanye.
"Jadi untuk apa parpol itu didirikan kalau bukan untuk bersosialisasi. Definisi kampanye itu apa? Mengajak memilih, iya kan. Terus kalau kemudian hari ini parpol dikasih nomor terus didiam-diamkan, tidak disosialisasikan," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Ia menjelaskan, nomor urut menjadi salah satu tanda bahwa partai politik tersebut resmi menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hadirnya nomor urut tersebut bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk mengenal partai politik yang akan dipilihnya.
Untuk mengenalkannya kepada masyarakat, maka partai politik melakukan sosialisasi. Sehingga ia mengkritik pernyataan Bawaslu yang kerap menyebut sosialisasi sebagai bentuk kampanye awal.
"Mensosialisasikan supaya masyarakat mengenal nomor urut-urut parpol, karena nanti yang ditampilkan nomor urut dan logo parpol kan. Terus apa yang salah dari situ? yang dikategorikan kampanye dini tuh opo toh," ujar Ali.
Karenanya, ia meminta Bawaslu untuk fokus mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu 2024. Jangan sampai Bawaslu justru menjadi pihak yang seakan mencampuri urusan yang bukan merupakan ranahnya.
"Maka Bawaslu sebaiknya tidak usah mengurusi yang bukan urusannya. Sebaiknya Bawaslu concern menyiapkan perangkat-perangkatnya hingga di tingkat daerah sehingga ketika tahapan pemilu sudah dimulai mereka perform," ujar Ali.
"Ketimbang hari ini mereka mengomentari yang bukan domain mereka, nanti mereka ketawain," sambung anggota Komisi III DPR itu.
Bawaslu sebelumnya menyatakan, safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung. Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak mensosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apapun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye. "Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," ujar anggota Bawaslu Puadi.