REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti dugaan kasus pelecehan yang berujung persekusi di lingkungan Universitas Gunadarma, Depok. Ia berharap dua kasus tersebut dapat diproses oleh kepolisian wilayah Depok.
“Pengeroyokan dan penganiayaan merupakan delik biasa. Sehingga polisi tidak perlu menunggu kasus ini dilaporkan,” ujar Poengky dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).
Poengky juga menyesalkan adanya dua kasus pelecehan dan persekusi yang terjadi di lingkungan kampus tersebut. Karena itu pihaknya melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya dan Polres Depok untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, mengingat kasus ini dikabarkan sudah diselesaikan secara damai.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya dua tindak pidana di lingkungan kampus. Yaitu pelecehan seksual dan tindakan main hakim sendiri berupa pengeroyokan dan penganiayaan,” kata Poengky.
Menurut Poengky, aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyelesaian kasus pelecehan seksual semestinya diselesaikan melalui pengadilan. Hal itu, kata dia, mengacu pada Pasal 23 UU TPKS.
"Untuk kasus TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, kecuali pelakunya anak-anak,” tutur Poengky.