Para ulama saling berbeda pendapat tentang batal atau tidaknya menyentuh lawan jenis jika sudah berwudhu. Namun, bagaimana hukumnya ketika menyentuh kemaluan, apakah wudhu juga menjadi batal? Dalam hal menyentuh kemaluan ketika memiliki wudhu, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama berselisih pendapat tentang menyentuh zakar (kemaluan)....
Berita Lainnya