Ahad 18 Dec 2022 08:43 WIB

Polisi Bekuk Residivis Spesialisasi Toko dan Perkantoran di Bandung

Tersangka melakukan pencurian dengan cara membongkar gembok pintu toko.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria Keni Gunawan (51 tahun) pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi pada sejumlah toko dan perkantoran di Kota Bandung pekan kemarin. Seorang penadah asal Garut Agus Salim (45 tahun) turut ditangkap.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Arief Prasetya mengatakan sejumlah korban melaporkan telah kehilangan barang-barang berharga. Petugas langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengungkap kasus.

Baca Juga

"Satreskrim Polrestabes Bandung telah menangkap pelaku pencurian dengan pelaku Keni Gunawan," ujarnya, Ahad (18/12/2022).

Setelah mencuri, ia mengatakan pelaku menjual barang-barang tersebut kepada penadah Agus Salim warga Leles, Kabupaten Garut. Pihaknya berhasil mengamankan penadah di tempat tinggalnya.

Aksi yang dilakukan pelaku, ia mengungkapkan dengan modus membongkar gembok pintu dan perkantoran. Tersangka telah melakukan aksi kejahatan 20 kali di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

"Tersangka melakukan pencurian dengan cara membongkar gembok pintu toko dan perkantoran sebanyak 20 kali. Selain itu di wilayah hukum Polres Cimahi, dan Polresta Bandung," ungkapnya.

Arief menuturkan tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditahan di Polsek Rancasari tahun 2018 dan tahun 2021. Sedangkan di Satreskrim Polrestabes Bandung, pelaku ditahan tahun 2019.

"Tersangka tahun 2018 ditahan dan divonis lima bulan, tahun 2019 divonis delapan bulan dan tahun 2021 divonis sepuluh bulan," katanya.

Selain itu, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sepuluh emas dengan berat masing-masing 0,025 gram, 25 monitor komputer, 20 unit CPU, printer, 15 hardisk, infocus, TV dan laptop. Speaker dan PC.

Arief menambahkan kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 481 KUHP. Hukuman maksimal bagi pelaku pencurian yaitu sembilan tahun penjara sedangkan untuk penadah tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement