Senin 19 Dec 2022 00:14 WIB

Sanksi Sosial Pelaku Pelecehan Seksual Perlu Dibuat

Jangan sampai penghakiman itu malah berupa pelecehan kembali.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sanksi Sosial Pelaku Pelecehan Seksual Perlu Dibuat (ilustrasi).
Foto: Dok Kemendikbud
Sanksi Sosial Pelaku Pelecehan Seksual Perlu Dibuat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tindakan pelecehan kepada pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, terus menuai kontroversi. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menilai, perlu ada bentuk sanksi sosial lain bagi pelaku pelecehan seksual.

Ia menekankan, meski pelaku perlu diberi sanksi sosial sekalipun, jangan sampai dihakimi atau malah dilecehkan. Sebab, kasus pelecehan seksual seperti fenomena gunung es, sehingga isu ini sudah merupakan darurat di institusi pendidikan.

Baca Juga

Tidak di sekolah-sekolah tingkat menengah maupun perguruan tinggi, varian pelaku sangat berbeda-beda. Di sekolah-sekolah pelaku ada yang oknum guru-guru ada yang antar pelajar. Di kampus, ada antara mahasiswa, ada dosen dan lain-lain.

"Sekali lagi memang di mata saya darurat betul soal isu pelecehan seksual ini. Kita berharap semua yang sudah dikampanyekan Kemendikbud bisa efektif berjalan," kata Huda, Ahad (18/12).

Sebelumnya, viral di media sosial tindakan perundungan yang dilakukan masyarakat berupa pelecehan kepada pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma. Maka itu, Huda meminta, jangan sampai penghakiman itu malah berupa pelecehan kembali.

Ia menilai, harus dicarikan bentuk sanksi sosial lain yang dimensinya membuat jera dan menjadi pembelajaran bagi pelaku. Tapi, Huda menekankan, jangan sampai bentuk sanksi sosial yang diberikan itu malah tindak pelecehan seksual kembali.

Huda melihat, skema hukuman terhadap pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan memang belum diatur secara pasti. Maka itu, ia mengusulkan agar pihak perguruan tinggi sendiri yang memberikan kepastian terkait sanksi berat kepada pelakunya.

Termasuk, lanjut Huda, pertimbangan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Ia berpendapat, saat ini skema hukuman memang masih longgar dan tidak definitif harus diapakan, walaupun memang ada klausul kalau itu masuk ke delik pidana.

"Diminta untuk diproses ketika korban merasa tingkat pelecehan sudah memenuhi delik pidana ya. Memang diproses, kalau misal masih bersifat pelecehan yang belum memenuhi syarat delik pidana, di situ ruang sanksi sosial harus dibuat," ujar Huda.

Huda menyarankan, sanksi tersebut dikembalikan ke perguruan tinggi sampai perlu dirumuskan sanksi sosial berupa dikeluarkan dari kegiatan perkuliahan di kampus. Kemudian, ada sanksi yang lain diberikan kepada pelaku pelecehan seksual.

"Karena belum definitif Permendikbud, pihak kampus definitifkan, semangatnya membuat jera," kata Huda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement