Senin 19 Dec 2022 08:10 WIB

Indonesia-Papua Nugini Kembali Rundingkan Kerja Sama Perbatasan Darat

Persidangan penting mempererat hubungan kerja sama kedua negara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Pengendara motor melintas di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Foto: ANTARA/Sakti Karuru
Pengendara motor melintas di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggelar persidangan ke-36 Joint Border Committee (JBC) antara Indonesia dengan Papua Nugini (PNG) yang berlangsung pada 15-16 Desember 2022. Persidangan itu dinilai penting untuk mempererat hubungan kerja sama kedua negara dalam berbagai bidang.

Forum itu akan membahas khususnya masalah di daerah perbatasan yang belum selesai ditangani terkait aktivitas lintas-batas di kawasan perbatasan Indonesia-PNG. "Persidangan kali ini tidak hanya strategis untuk membahas untuk menyepakati pending issues selama ini, namun juga spesial karena diadakan perdana setelah membaiknya situasi pandemi Covid-19 di negeri kita," ujar delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil, Safrizal ZA lewat keterangannya, Ahad (18/12/2022).

Baca Juga

Delegasi PNG dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kebijakan Departemen Luar Negeri Magdalene Moi-He. Selain Departemen Luar Negeri, delegasi tersebut terdiri dari Departemen Urusan Pemerintahan Tingkat Provisi & Daerah, Departemen Pertahanan PNG, Bea Cukai PNG, Departemen Perencanaan Tanah dan Fisik, dan Otoritas Transportasi Jalan.

Beberapa agenda dibahas dalam pertemuan ini, antara lain melakukan review atas Pengaturan Khusus Pelintasan Batas Adat dan Adat 1993 dan menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) Angkutan Perbatasan Darat dan MoU Pengaturan Kepabeanan. Serta, pembahasan kartu lintas batas perbatasan kedua negara menggunakan Border Pass bagi penduduk perbatasan.

"Dalam pembahasan, disampaikan pula perkembangan mutakhir terbentuknya provinsi baru di Papua, yang tentunya membawa konsekuensi-konsekuensi pada tata kelola perbatasan darat kedua negara," ujar Safrizal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, persidangan ke-36 JBC Indonesia-PNG ini telah berjalan baik dengan tercapainya tujuan bersama. Diakhiri dengan terselesaikannya berbagai isu yang tertunda terkait aktivitas perbatasan Indonesia-PNG.

"Pada hari ini, telah disepakati berbagai pending issue yang dituangkan dalam record of discussion yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kedua negara dengan lintas sektor pada kementerian/lembaga di masing-masing negara," ujar Safrizal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement