Senin 19 Dec 2022 08:18 WIB

KPU Kabupaten Bogor Jelaskan Alasan Ingin Ubah Dapil pada Pemilu 2024

Perubahan dapil berkaitan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni.
Foto: Dok Pemprov Jabar
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengungkap alasan mengajukan usulannya kepada KPU untuk mengubah susunan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada 2024. Usulan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD itu berkaitan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menjelaskan, dalam susunan baru dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Bogor tersebut, Kecamatan Ciomas dipindahkan dari dapil 4 yang mencakup wilayah calon pemekaran Kabupaten Bogor Barat ke dapil 3.

Kemudian, Kecamatan Klapaunggal dicabut dari dapil 1 dan dimasukkan ke dapil 2 yang terdiri dari wilayah calon pemekaran Kabupaten Bogor Timur. "Kenapa yang dipecah itu kenapa Ciomas dipindahkan ke dapil 3, Klapanunggal dimasukkan ke dapil 2 karena ada surat dari KPU RI terkait dengan adanya potensi daerah pemekaran baru," kata Ummi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (18/12/2022).

"Kami melihat dapil 4 itu ada Ciomas yang tidak masuk ke Bogor Barat serta Klapanunggal yang masuk ke dalam Bogor Timur makanya kita memasuki opsi itu," ucap Ummi melanjutkan.