Senin 19 Dec 2022 09:49 WIB

Cara Mengubah File PDF ke Word, Mudah Tanpa Aplikasi dan Layanan Online

Banyak yang belum mengetahui cara mengubah file Portable Document Format atau PDF ke Word tanpa aplikasi di Laptop dan PC

Rep: ruzkanews riyadi/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzkanews riyadi
.

Ilustrasi. Cara mengubah file Portable Document Format atau PDF ke Word tanpa aplikasi di Laptop dan PC. Foto : ruzka.republika.co.id/Supriyadi

ruzka.republika.co.id - Banyak yang belum mengetahui cara mengubah file Portable Document Format atau PDF ke Word tanpa aplikasi di Laptop dan PC.

Cara mengubah file PDF ke Word ini juga tanpa akses layanan converter online, cukup menggunakan Laptop.

Cara mengubah file PDF ke Word ini cukup melakukan beberapa langkah sehingga mudah dilakukan, terpenting pahami langkah-langkahnya.

Kita ketahui kebutuhan mengubah file PDF ke Word cukup tinggi. Alasannya format dokumen PDF banyak digunakan.

Dengan format ini, dokumen biasanya hanya untuk dilihat saja, tidak disunting atau diubah.

File atau dokumen yang disimpan dalam format Portable Document Format (PDF) memang menawarkan sejumlah keunggulan. Penggunaan format PDF juga membuat lebih mudah dibagikan, serta format dokumen yang tersimpan akan utuh.

Maka dari itu banyak pengguna yang merubah filenya berekstensi PDF. Berikut cara mudah convert file atau dokumen PDF ke Word, tanpa menggunakan aplikasi lainya

1. Download format PDF ke laptop atau CP Anda.

2. Buka halaman kosong Word di PC atau Laptop Anda.

3. Pilih insert kemudian dibagian pilih Tex From File.

4. Cari file PDF nya lalu klik Insert.

Semoga bermanfaat bagi pembaca yang kebingungan merubah file PDF ke Word. (Supriyadi)

sumber : https://ruzka.republika.co.id/posts/193352/cara-mengubah-file-pdf-ke-word-mudah-tanpa-aplikasi-dan-layanan-online
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement