Keluarga Korban Sebut Nico Afinta Jadi Pihak Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjurah

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin

Sejumlah keluarga korban dan korban tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Senin (19/12/2022). 
Sejumlah keluarga korban dan korban tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Senin (19/12/2022).  | Foto: Republika/Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan masih menimbulkan kekecewaan bagi penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, ada beberapa aparat yang tidak masuk dalam keenam tersangka tersebut.

Perwakilan Tim Gabungan Aremania, Anwar M Aris mengatakan, kondisi tersebut menyebabkan 20 penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan membuat pengaduan ke Mabes Polri pada pertengahan November lalu. "Apa saja itu aduannya? Aduan kami jelas memastikan Inspektur Jendral Nico Afinta harus bertanggung jawab dengan tragedi Kanjuruhan," kata Anwar kepada wartawan di Mapolresta Makota, Senin (19/12/2022).

Timnya menduga Polri melalui Polda Jatim telah melakukan tindakan tidak profesional saat proses lidik dan sidik Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya terkait penggunaan pasal 359 dan 360 KUHP untuk menjerat para pelaku. Pasal ini dinilai kurang tepat karena hanya mampu menjerat pelaku yang bukan anggota Polri.

Menurut dia, pengamanan saat tragedi Kanjuruhan jelas memiliki unsur penganiayaan yang tersistematis. Dengan kata lain, bukan sekadar akibat kelalaian dari para petugas keamanan saat itu. Sebab itu, para Aremania kecewa ketika mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta sebelumnya mengatakan bahwa penembakan gas air mata sudah sesuai prosedur.

Baca Juga

Ketidakprofesionalan Polda Jatim juga terlihat saat melakukan rekonstruksi. Saat itu tidak dilakukan rekonstruksi penembakan gas air mata ke tribun. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar rekonstruksi tersebut bisa diulang kembali dan menyajikannya sesuai fakta.

Anwar berharap aduan para pengadu bisa menggugah hati nurani Polri. Kemudian pimpinan Divpropam Mabes Polri bisa melakukan lidik, sidik dan investigasi dengan baik. "Terutama terhadap anggota-anggota Polri yang berpangkat perwira, terutama Inspektur Jenderal Nico Afinta yang patut diduga sengaja melakukan kekerasan di Kanjuruhan," kata dia menambahkan.

Terkait


20 Pengadu Kasus Tragedi Kanjuruhan Bakal Diperiksa Polisi

Mapolres Malang Didemo Aremania, Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan

Aremania Geruduk Mapolres Malang Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan, Mantan Pelatih Sriwijaya FC Ungkap Urgensi Pembenahan Stadion

Kejati Jawa Timur Terima Lagi Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark