Senin 19 Dec 2022 17:00 WIB

UU PPSK Perkuat Akses Modal BPRS

BPRS tidak memerlukan mediator bank untuk memberikan layanan transfer dana.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) akan membuka pintu akses modal yang lebih luas untuk memperkuat permodalan bagi industri bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Salah satunya, BPRS dapat memperkuat permodalan dengan masuk ke pasar modal. “UU PPSK akan memberi pintu akses modal bagi industri BPRS yang asetnya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement