JAKARTA — Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) akan membuka pintu akses modal yang lebih luas untuk memperkuat permodalan bagi industri bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Salah satunya, BPRS dapat memperkuat permodalan dengan masuk ke pasar modal. “UU PPSK akan memberi pintu akses modal bagi industri BPRS yang asetnya...
Berita Lainnya