Senin 19 Dec 2022 16:59 WIB

Pengacara di Sukabumi Ditangkap karena Mencabuli Anak Tiri

Pelaku diduga dua kali mencabuli korban yang berusia 12 tahun.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ilham Tirta
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengamankan oknum pengacara inisial HR (67 tahun) warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang diketahui masih berusia 12 tahun tersebut.

Selain tersangka polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka. Hal itu terungkap pada saat Polres Sukabumi merilis kasus tersebut Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022).

Baca Juga

"Kasus tindak pidana pencabulan dimana tersangka inisial HR sudah ditangkap dan kami tahan,'' ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo kepada wartawan, Senin (19/12/2022). Modus operandi pelaku yakni pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar.

Tersangka menebar ancaman kepada korban, yakni akan memukul korban jika tidak melayani nafsu syahwatnya. Sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul. "Pencabulan ya," kata Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh tersangka.

Ia menuturkan, sebelumnya korban disebut sebagai cucu tiri tersangka, namun polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Polisi memiliki sejumlah barang bukti untuk menjerat tersangka salah satunya adalah hasil visum. Di mana, korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun dan TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka.

''Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi dan juga baju korban,'' kata Dian. Ia menegaskan korban ini adalah anak tiri tersangka dan profesi tersangka pengacara.

HR dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement